Lafadz Niat Sholat Jumat: Arab, Latin, Terjemah

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya

Setiap muslim laki-laki tentunya sudah tahu dengan apa yang namanya sholat Jum’at. Ya, benar, karena shalat jum’at adalah shalat yang wajib untuk dilaksanakan oleh setiap muslim laki-laki, yang telah baligh dan berakal sehat, serta mampu untuk mengerjakannya tentunya (tidak terhalang udzur seperti sakit dan seterusnya).

Di Indonesia shalat jum’at umumnya dikerjakan oleh laki-laki saja, adapun di beberapa negara lainnya, tergantung dengan pendapat fiqih yang diambil oleh warga setempat, mereka melakukannya bersama-sama baik oleh laki-laki dan juga oleh para wanita. Suatu pemandangan yang tidak umum ditemui jika di Indonesia.

Di Indonesia juga populer bacaan (lafadz) niat untuk sholat Jum’at yang dikatakan bahwa niat ini harus diucapkan/dibaca sebelum melakukan shalat Jum’at. Ada dua macam jenis niat shalat jum’at yang beredar, yang pertama sebagai makmum seperti berikut:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta’aala.

Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta’ala.

Adapun yang versi kedua, lafadz bacaan niat sebagai imam shalat Jum’at, teks bacaannya sebagai berikut:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli fardlol jum’ati rak’ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta’aala.

Aku niat melakukan shalat jum’at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta’ala.

Demikian dua contoh text niat jum’atan baik sebagai ma’mum ataupun sebagai imam yang biasa beredar di Indonesia.

Makna dan Kritik Niat Shalat Jum’at

Secara umum di antara kedua lafadz di atas tidak ada perbedaan yang berarti, hanya ada tambahan text “ma’muuman” jika posisi sebagai makmum, dan ada tambahan kata “imaaman” jika berdiri sebagai imam shalat Jum’at. Adapun maknanya sangat baik, yakni kita menyatakan bahwa niat akan melakukan shalat jum’at dua rakaat, yang mana merupakan kewajiban bagi muslim laki-laki. Selanjutnya, kita menyatakan bahwa kita meluruskan arah ke kiblat, mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya. Terakhir, kita menyatakan bahwa ibadah tersebut kita persembahkan hanya untuk Allah semata, ini merupakan aktualisasi tauhid.

Jadi secara makna, insyaaAllah tidak bermasalah. Akan tetapi secara fiqih, perbuatan mengucapkan niat seperti ini tidak pernah dicontohkan oleh Nabi dan para sahabat, tidak ada riwayat shahih bahwa mereka melakukan hal yang demikian. Karenanya, kami menyarankan untuk tidak perlu membaca niat seperti ini, niat cukuplah di dalam hati (keinginan melakukan shalat jum’at sudah dihitung sebagai niat), tidak perlu dilafadzkan, karena khawatir masuk ke dalam perbuatan bid’ah.

Cukup bagi kita apa yang telah diajarkan oleh Allah melalui rasul-Nya, tidak perlu ditambahi dan jangan dikurangi.

Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya