Booknity: Halal atau Haram?
Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya
Ramai tawaran bisnis Booknity di dunia offline saat ini, namun tentunya kita harus kritis sebelum menjalankan bisnis apa pun, lihat peluangnya dan tentu sebagai seorang muslim kita juga harus melihat status hukumnya : boleh ataukah tidak?
Secara umum yang kami lihat dari Booknity ada dua model bisnis yang benar-benar berbeda, akan tetapi keduanya digabungkan sehingga menjadi samar-samar.
Model Bisnis Booknity
Sejauh pengamatan kami, Booknity ini model bisnisnya ada dua, yakni :
Hukum MLM (Multi Level Marketing)
Supaya tidak lupa, para ulama sudah memfatwakan tentang tidak bolehnya MLM. Dan beberapa di antaranya menegaskan bahaya kamuflase pengadaan produk atau jasa supaya terlihat sebagai bisnis yang real, padahal aslinya tetap adalah model bisnis Member Get Member / Money Game / Ponzi Scheme, yakni keuntungan utama adalah dari merekrut orang dan bukan menjual produk atau jasa itu sendiri.
Beberapa di antara penjelasan para ulama terkait masalah ini, yang bisa kami temukan antara lain :
Fatwa DSN Majelis Ulama Indonesia No : 75/DSN MUI/VII/2009
Kami sangat yakin sekali bahwa jasa promosi Booknity hanya kamuflase, dan ini sangat bertentangan dengan fatwa MUI tersebut di atas, utamanya pada poin ke-9 :
9. Money Game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan/ pendaftaran Mitra Usaha yang baru/bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk, atau dari hasil penjualan produk namun produk yang dijual tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak mempunyai mutu/kualitas yang dapat dipertanggung jawabkan.
Referensi : https://islamdownload.net/wp-content/uploads/2014/06/dsn2009_75.pdf
Referensi : http://www.slideshare.net/nrachmanbiz/fatwa-dewan-syariah-nasional-mui
Referensi : http://hukum.unsrat.ac.id/inst/dsn2009_75.pdf
Fatwa Majelis Ulama Saudi Arabia, Al Lajnah Ad Daimah no. 22935 tertanggal 14/3/1425 H
Text Arab : http://ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?p=167266
Terjemah : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mlm.html
Fatwa Majma’ Fiqih Islami (Majelis Fiqih Internasional di bawah OKI / Organisasi Konferensi Islam), bernomor (3/24) tanggal (17 Rabi’ul Akhir 1424 H), yang bertepatan pada (17/6/2003 M)
[Produk (yang mereka klaim) adalah sekedar simbol yang tidak ada hakekatnya] :Produk tersebut tidak lain hanyalah sebagai kedok bisnis (agar bisa) diterima untuk mendapatkan izin perundang-undangan; karena sebagian besar undang-undang negara di dunia ini melarang bisnis bersistem skema piramida yang setiap anggotanya membayar uang hanya sebagai bukti keikutsertaannya saja pada sistem (bisnis ini), tanpa perantara ataupun produk yang bisa digunakan.
Rerefensi : http://pengusahamuslim.com/membedah-mlm-hukum-multi-level-marketing/#.U64Me5SSxlk
Penjelasan Syaikh DR. Abdullah as-Sulmi (asisten professor bidang fiqih, pada Institut Tinggi Kehakiman, Riyadh)
Video : http://www.youtube.com/watch?v=Ij5swUzbBWU
Terjemah : http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-mlm.html
Penjelasan Ustadz DR. Ahmad Zain an-Najah (doktor bidang fiqih, summa cum laude, dari Univ. al-Azhar, Mesir)
Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.
Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.
Referensi : http://www.voa-islam.com/read/tsaqofah/2010/12/06/12129/mlm-dalam-pandangan-islam/#sthash.t2S9MbyN.dpbs
Dapatkan pahala berdakwah dan gratis buku Rahasia Rezeki Berlimpah, klik di sini untuk detailnya